Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 sebanyak 19 hari.
Penetapan daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama setiap tahunnya menjadi hal penting dalam perencanaan kegiatan, termasuk di dunia pendidikan. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama satu tahun pelajaran, termasuk di MI Tarbiyatusy Syubban. Jika pada semester gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 masih mengacu pada Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2016, maka pada semester genap Tahun pelajaran 2016/2017, gantian menggunakan hasil penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
Dengan mengacu pada hasil penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini madrasah dapat menyusun kalender pendidikan dengan tepat. Menentukan berapa banyak hari efektif yang bisa digunakan untuk melakukan pembelajaran. Dengan hari efektif tersebut, guru dapat menyusun rencana pembelajaran dengan tepat. hal ini juga terkait dengan pelaksanaan berbagai agenda pendidikan lainnya semisal pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, hingga ujian nasional dan ujian madrasah. Tentunya akan sangat mengganggu jika kemudian kegiatan-kegiatan tersebut bentrok dengan hari libur maupun cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yuddy Chrisnandi, selama tahun 2017 terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri atas 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.
Sebagaimana Blog MI Tarbiyatusy Syubban sadur dari Situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id), rincian hari libur bersama tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Penetapan daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama setiap tahunnya menjadi hal penting dalam perencanaan kegiatan, termasuk di dunia pendidikan. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama satu tahun pelajaran, termasuk di MI Tarbiyatusy Syubban. Jika pada semester gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 masih mengacu pada Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2016, maka pada semester genap Tahun pelajaran 2016/2017, gantian menggunakan hasil penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
Dengan mengacu pada hasil penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini madrasah dapat menyusun kalender pendidikan dengan tepat. Menentukan berapa banyak hari efektif yang bisa digunakan untuk melakukan pembelajaran. Dengan hari efektif tersebut, guru dapat menyusun rencana pembelajaran dengan tepat. hal ini juga terkait dengan pelaksanaan berbagai agenda pendidikan lainnya semisal pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, hingga ujian nasional dan ujian madrasah. Tentunya akan sangat mengganggu jika kemudian kegiatan-kegiatan tersebut bentrok dengan hari libur maupun cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yuddy Chrisnandi, selama tahun 2017 terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri atas 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 |
Sebagaimana Blog MI Tarbiyatusy Syubban sadur dari Situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id), rincian hari libur bersama tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- 1 Januari (Minggu), Tahun Baru Masehi
- 28 Januari (Sabtu), Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret (Selasa), Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
- 24 April (Senin), Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional
- 11 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
- 25- 26 Juni (Minggu - Senin), Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September (Jumat), Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September (Kamis), Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember (Jumat), Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal
Sedangkan untuk cuti bersama selama tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- 23, 27-28 Juni (Sabtu, Selasa - Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal
Itulah daftar ke-19 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Download Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017, di sini.
Referensi: Siaran Pers Nomor: 18/Humas PMK/IV/2016
أزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفIts not my first time to visit this site, i am browsing this web page dailly and obtain nice facts from here everyday. paypal login my account
ردحذفإرسال تعليق
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun