Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 telah dirilis. Seperti biasanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan pedoman penyusunan kalender pendidikan yang akan dijadikan pedoman oleh seluruh RA dan Madrasah (MI, MTs, MA) dalam menyusun Kaldik (kalender Pendidikan) Tahun Pelajaran 2016/2017 di satuan pendidikan masing-masing.
Acuan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah tersebut berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017. Baca: Kalender Pendidikan tahun 2015/2016.
Dari pedoman ini, nantinya masing-masing RA/Madrasah dapat menyusun Kalender Pendidikan masing-masing.
Kalender pendidikan atau yang disingkat dengan kaldik (kadang disebut juga kalender akademik) merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kaldik memuat tentang permulaan tahun pelajaran, jumlah minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Di dalamnya juga memuat waktu pelaksaan Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Madrasah, Ujian Nasional (bagi MTs, MA, dan MAK), serta penyerahan Laporan Hasil Belajar. Bagi para pendidik, kalender pendidik juga memegang peran penting dalam menyusun Rencana Pembelajaran.
Tiap RA/Madrasah berhak untuk mengembangkan kalender Pendidikan masing-masing. namun harus tetap mengacu pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah yang telah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2016/2017 sebagaimana ditetapkan lewat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tersebut memuat beberapa pokok, yaitu:
Pedoman Kalender Pendidikan ini tersedia dalam bentuk file PDF yang terdiri atas 20 halaman. Satu halaman sampul, 1 halaman surat kepada Kepala kantor Kemenag Kab/Kota se Jawa tengah, dan sisanya adalah salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017, lengkap dengan lampiran-lampiran sebagai tersebut di atas.
Untuk mendownload Kalender Pendidikan tersebut, silakan klik DI SINI.
Demikianlah Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 yang diharapkan bisa menjadi acuan bagi RA dan Madrasah dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017.
Salam.
Acuan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah tersebut berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017. Baca: Kalender Pendidikan tahun 2015/2016.
Dari pedoman ini, nantinya masing-masing RA/Madrasah dapat menyusun Kalender Pendidikan masing-masing.
Kalender pendidikan atau yang disingkat dengan kaldik (kadang disebut juga kalender akademik) merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kaldik memuat tentang permulaan tahun pelajaran, jumlah minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Di dalamnya juga memuat waktu pelaksaan Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Madrasah, Ujian Nasional (bagi MTs, MA, dan MAK), serta penyerahan Laporan Hasil Belajar. Bagi para pendidik, kalender pendidik juga memegang peran penting dalam menyusun Rencana Pembelajaran.
Tiap RA/Madrasah berhak untuk mengembangkan kalender Pendidikan masing-masing. namun harus tetap mengacu pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah yang telah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2016/2017
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2016/2017 sebagaimana ditetapkan lewat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tersebut memuat beberapa pokok, yaitu:
- Ketentuan Umum
- Persiapan Tahun Pelajaran
- Permulaan Tahun Pelajaran, dimana Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 adalah hari Senin tanggal 18 Juli 2016.
- Waktu Pembejaran Efektif; dimana minggu efektif selama satu tahun bagi madrasah dibedakan atas:
- Yang menggunakan Kurikulum 2006 antara 34 - 38 minggu
- Yang menggunakan kurikulum 2013 anatara 36 - 40 minggu
- Kegiatan Pembelajaran
- Jeda tengah Semester; yang terdiri:
- Jeda tengah semester gasal pada tanggal 26-29 September 2016
- Jeda tengah semester genap pada tanggal 13-16 Maret 2017
- Penilaian Hasil Belajar
- Upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Ulang Tahun Kementerian Agama
- Hari Libur Madrasah; Baca : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
- Penutup
- Lampiran
- Lampiran I; Kalender Pendidikan untuk RA dan MI
- Lampiran II; Kalender Pendidikan untuk MTs
- Lampiran III; Kalender Pendidikan untuk MA dan MAK
- Lampiran IV; Awal tahun Pelajaran 2017/2018
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017
Pedoman Kalender Pendidikan ini tersedia dalam bentuk file PDF yang terdiri atas 20 halaman. Satu halaman sampul, 1 halaman surat kepada Kepala kantor Kemenag Kab/Kota se Jawa tengah, dan sisanya adalah salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017, lengkap dengan lampiran-lampiran sebagai tersebut di atas.
Untuk mendownload Kalender Pendidikan tersebut, silakan klik DI SINI.
Demikianlah Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 yang diharapkan bisa menjadi acuan bagi RA dan Madrasah dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017.
Salam.
أزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفأزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفأزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفأزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفأزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفأزال أحد مشرفي المدونة هذا التعليق.
ردحذفKalender pendidikan terbaru ada?
ردحذفإرسال تعليق
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun