Cara dan prosedur verval NRG bagi guru Bersertifikat Pendidik. Dalam tahapan verval NUPTK semester genab Tahun Pelajaran 2014/2015 terdapat hal-hal baru. Selain entri jadwal pelajaran adalah verval NRG bagi guru yang telah lulus sertifikasi atau memiliki Sertifikat Pendidik. Bagaimana cara dan prosedur melakukan verval NRG?
Fitur verval NRG bagi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik memang baru akan dirilis pada awal Maret 2015. Namun dari skema alur proses verval NRG yang dikeluarkan oleh Tim Padamu Negeri (Surat Edaran BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dapat kita simak dan ketahui bagaimana proses, prosedur, tata cara melakukan verval NRG ini. Batas akhir pelaksanaan verval ini adalah 30 Juni 2015.
Untuk melakukan verval NRG bagi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Fitur verval NRG bagi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik memang baru akan dirilis pada awal Maret 2015. Namun dari skema alur proses verval NRG yang dikeluarkan oleh Tim Padamu Negeri (Surat Edaran BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dapat kita simak dan ketahui bagaimana proses, prosedur, tata cara melakukan verval NRG ini. Batas akhir pelaksanaan verval ini adalah 30 Juni 2015.
Untuk melakukan verval NRG bagi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Sebelumnya pastikan telah melengkapi EDS (bagi sekolah di naungan Diknas, Madrasah tidak), mengisi kuisoner, update biodata-biodata (jika diperlukan), dan operator sekolah telah menentri jadwal mengajar mingguan.
- Login ke akun PTK masing-masing di situs PADAMU NEGERI
- Update kelengkapan data sertifikasi
- Upload (unggah) scan piagam sertifikasi
- Cetak ajuan verval NRG
- Surat ajuan verval NRG ditandatangani Kepala Madrasah
- Serahkan Surat ajuan verval NRG ke Admin Dinas / Kabupaten dilengkapi berkas pendukung.
Itulah secara singkat langkah-langkah atau prosedur dan cara melakukan verval NRG bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam sistem Padamu Negeri di Tahun Pelajaran 2014/2015 ini. Bagi guru yang belum bersertifikat? Tentu tidak harus melalui tahapan ini dan bisa langsung diajukan keaktifannya oleh kepala sekolah.
إرسال تعليق
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun