Ujian Nasional untuk SD/MI/SDLB akan dihapus mulai tahun pelajaran 2013/2014. Keputusan resmi pemerintah untuk menghapus pelaksanaan Ujian nasional (UN) untuk jenjang SD/MI ini termuat dalam Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini sendiri ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 kemarin.
Kepastian dihapuskannya Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan bentuk lain yang sederajat termuat dalam pasal 69 PP No. 32/2013 ini. Dalam Perubahan Peraturan pemerintah pasal 69 ditambahkan satu ayat yaitu ayat 1 (a) yang berbunyi:
Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Penghapusan UN SD/MI (termasuk Kejar Paket A) kembali ditegaskan dalam pasal 70 PP Nomor 32 Tahun 2013. Jika pada PP sebelumnya (PP No. 19 Tahun 2005) terdapat ayat 1 dan 2 yang membahas mata pelajaran yang diujikan dalam UN SD/MI/SDLB dan Kejar Paket A, pada PP Perubahan ini kedua ayat tersebut dihapus. Sebelumnya disebutkan bahwa mata pelajaran yang diujikan dalam UN SD/MI adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Satu lagi terkait penghapusan UN SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat bisa dilihat di pasal 72 yang ditambah satu ayat yaitu ayat (1a). Bunyi pasal 72 sebagai berikut:
(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus ujian sekolah/madrasah; dan
d. lulus Ujian Nasional.
(1a) Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dalam pasal 72 ayat (1a) disebutkan bahwa kelulusan peserta didik khusus SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat ditentukan oleh tiga hal saja, yaitu:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- lulus ujian sekolah/madrasah;
Dengan kata lain tidak menyertakan “lulus Ujian Nasional” sebagai syarat kelulusan.
Menurut Peraturan Pemerintah ini pula, ketentuan penghapusan Ujian Nasional untuk jenjang pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Download PP No. 32 Tahun 2013
Untuk membaca secara lebih detail perihal Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, silakan download dengan mengklik tautan berikut:
إرسال تعليق
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa santun